Pemerintah Makkah Larang Warga Beri Makan Burung di Trotoar, Denda Capai Rp 4 Juta

NATOLA – Pemerintah Kota Makkah menindak tegas warga yang memberi makan burung, terutama merpati, di trotoar dan area publik. Juru Bicara Balai Kota Makkah, Usamah Zaituni, menegaskan bahwa kebiasaan tersebut melanggar peraturan kota karena merusak fasilitas umum dan mengotori lingkungan.

Ia menjelaskan, petugas akan langsung mengenakan denda hingga 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 4 juta bagi siapa pun yang tertangkap melakukan pelanggaran. Jika pelanggar mengulanginya, denda akan dilipatgandakan.

Menurut Zaituni, banyak warga yang menaburkan sisa makanan di jalan dengan niat baik memberi makan burung. Namun tindakan itu justru menurunkan keindahan kota, menimbulkan bau tak sedap, dan mengundang hama serta penyakit. “Kami ingin menjaga kebersihan dan keindahan Makkah, apalagi kota ini menjadi tujuan jutaan jamaah setiap tahun,” ujarnya.

Pemerintah Kota melalui Baladiya Makkah terus membersihkan dan mencuci trotoar agar tetap steril dari kotoran dan sisa pakan burung. Selain itu, mereka aktif menyosialisasikan bahaya memberi makan burung secara sembarangan melalui berbagai kampanye edukatif di lingkungan warga.

Dalam pengumuman resminya, pihak Baladiya meminta masyarakat berhenti menebar biji-bijian atau makanan di trotoar. Tumpukan sisa makanan bisa menjadi tempat berkembang biaknya serangga, cacing, dan parasit yang berpotensi menimbulkan penyakit.

Dengan aturan baru ini, Pemerintah Kota Makkah mendorong warga untuk lebih bertanggung jawab menjaga kebersihan dan estetika kota. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan indah bagi penduduk maupun jutaan peziarah yang datang setiap tahun.

Ingin merasakan langsung suasana bersih dan tertib di Tanah Suci?
Yuk, wujudkan impian umroh bersama kami!
Nikmati perjalanan ibadah yang nyaman, teratur, dan penuh makna.
👉 Daftar sekarang, dan rasakan kedamaian beribadah di Makkah dan Madinah.

Sumber: Saudinesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *