Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Sebuah kisah bersejarah tentang kepemimpinan dan keadilan kembali menjadi sorotan. Diceritakan, Sultan Murad I pernah menunjuk seorang arsitek untuk membangun sebuah masjid megah. Sang arsitek bekerja keras dan merasa telah menciptakan bangunan yang istimewa. Namun, ketika Sultan datang meninjau hasilnya, ia justru merasa tidak puas.
Ketidakpuasan itu berujung tragis. Tanpa peringatan panjang, Sultan mencabut pedangnya dan memotong tangan kanan sang arsitek. Kejadian tersebut tentu mengejutkan dan menyisakan luka mendalam bagi sang arsitek.

Mencari Keadilan Menurut Syariat
Merasa diperlakukan tidak adil, arsitek itu kemudian meminta pendapat para ulama. Mereka menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, hukuman potong tangan hanya berlaku bagi pelaku pencurian dengan syarat tertentu. Ketidakpuasan atas hasil pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman seberat itu.
Berbekal penjelasan tersebut, sang arsitek memutuskan untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Dalam persidangan, qadhi (hakim) menyatakan bahwa arsitek tidak bersalah dan tindakan Sultan tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Seorang pemimpin, sekalipun sultan, tetap wajib tunduk pada aturan syariat dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Prinsip Qisas: Keadilan Tanpa Pengecualian
Setelah mendengar putusan dan penjelasan hukum secara rinci, Sultan Murad I mengakui kesalahannya. Qadhi kemudian menegaskan prinsip keadilan dalam Islam, yaitu qisas—di mana hukuman berlaku setara tanpa memandang status sosial. Darah seorang raja tidak lebih mulia dibandingkan darah rakyat biasa.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Sultan bahkan menawarkan tangannya untuk dipotong sebagai balasan atas perbuatannya. Namun, dalam momen yang mengharukan, sang arsitek memilih untuk memaafkan. Ia mencabut tuntutannya dan menolak pelaksanaan qisas.
Refleksi: Syariat dan Perlindungan Hak
Kisah ini sering dijadikan contoh bagaimana syariat Islam menegakkan keadilan secara menyeluruh—tanpa membedakan antara penguasa dan rakyat. Prinsip tersebut juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kekuasaan.
Di sisi lain, anggapan bahwa penerapan syariat akan menindas kelompok minoritas kerap menjadi perdebatan. Dalam ajaran Islam, terdapat banyak riwayat yang menekankan perlindungan terhadap non-Muslim yang hidup berdampingan secara damai. Bahkan, tindakan zalim terhadap mereka diperingatkan sebagai pelanggaran serius.
Dengan demikian, kisah ini bukan hanya potret sejarah, tetapi juga pengingat tentang pentingnya keadilan, tanggung jawab pemimpin, serta penghormatan terhadap hak setiap individu.
Sumber : Hidayatullah.com
✨ CTA: Wujudkan Niat Suci ke Tanah Haram
Ingin memperdalam spiritualitas dan merasakan langsung jejak peradaban Islam? Saatnya merencanakan perjalanan ibadah Anda bersama NATOLA Travel.
Dapatkan paket umroh nyaman, bimbingan ibadah yang lengkap, serta pelayanan profesional untuk perjalanan yang lebih tenang dan khusyuk.
👉 Segera daftar umroh bersama NATOLA Travel dan rasakan pengalaman ibadah yang tak terlupakan!
Hubungi kami sekarang ke 0821-8000-4349 (Kiki)

