Keutamaan Ibadah di Mekkah dan Pertanyaan tentang Dosa
Syariat Islam memberikan keutamaan besar bagi ibadah yang dilakukan di Mekkah. Salah satu contohnya, orang yang shalat di Masjidil Haram akan memperoleh pahala seratus ribu kali lipat dibanding shalat di masjid lainnya. Allah melipatgandakan setiap amal kebajikan, minimal sepuluh kali lipat.
Namun muncul pertanyaan penting: jika pahala kebaikan bisa berlipat ganda di Mekkah, bagaimana dengan perbuatan dosa? Apakah dosanya juga akan dilipatgandakan?
Pandangan Ulama tentang Dosa di Tanah Haram
Sebagian besar ulama, seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Ahmad bin Hanbal, dan Ibnu Mas’ud, menyatakan bahwa dosa yang dilakukan di Mekkah juga akan berlipat ganda. Mereka menyandarkan pendapat ini pada kemuliaan Tanah Haram. Ibnu Abbas bahkan pernah berkata bahwa ia enggan tinggal di Mekkah karena tidak ingin dosa yang dilakukannya di sana menjadi berlipat akibat kemuliaan tempat itu.
Para ulama ini menegaskan bahwa Mekkah bukan tempat yang layak untuk berbuat maksiat, sebab kedudukannya di sisi Allah sangat agung. Tanah ini bukan hanya saksi ibadah, tetapi juga saksi atas pelanggaran yang terjadi di dalamnya.
Perbedaan Pendapat tentang Bentuk Pelipatgandaan
Terkait bentuk pelipatgandaan, para ulama mengemukakan tiga pandangan:
-
Sebagian ulama menyamakan pelipatgandaan dosa dengan pelipatgandaan pahala di Mekkah, yakni bisa mencapai seratus ribu kali lipat.
-
Sebagian lainnya menyamakannya dengan pelipatgandaan pahala di luar Tanah Haram, yaitu sekitar sepuluh kali lipat.
-
Ulama lain berpendapat bahwa dosa tidak dilipatgandakan secara jumlah, karena merujuk pada dalil umum yang menyatakan bahwa keburukan akan dibalas setimpal. Dalam surat Al-An’am ayat 160, Allah berfirman:
“Barang siapa berbuat kejahatan, maka ia tidak dibalas kecuali dengan kejahatan yang setimpal.”
Pendapat Al-Fasi dan Makna Pelipatgandaan
Al-Fasi Al-Maliki, seorang ulama besar mazhab Maliki, menyatakan bahwa dosa yang dilakukan di Mekkah tidak berbeda secara kuantitas dengan dosa di tempat lain. Namun, sebagian ulama yang menyetujui pelipatgandaan menjelaskan bahwa maksudnya bukan pada jumlah dosa, melainkan pada kadar kesalahannya.
Mereka menegaskan bahwa Allah tetap membalas satu dosa dengan satu balasan, tetapi dosa yang terjadi di tempat suci memiliki tingkatan dan akibat yang lebih berat. Sebagaimana seseorang yang menghina raja di istananya akan menanggung hukuman yang lebih besar dibanding jika ia melakukannya di tempat jauh.
Kesimpulan: Menjaga Kesucian Tanah Haram
Dari beragam pendapat tersebut, banyak ulama cenderung menguatkan bahwa perbuatan dosa di Mekkah memiliki konsekuensi yang lebih berat, meskipun secara jumlah tetap satu. Hal ini bukan karena bilangan dosanya yang bertambah, melainkan karena keberanian berbuat maksiat di tempat yang sangat Allah muliakan menunjukkan kehinaan dan pengabaian terhadap kehormatan Tanah Haram.
Karena itu, setiap Muslim perlu lebih berhati-hati menjaga diri dari dosa, terutama saat berada di Mekkah. Menghormati kesucian tempat itu bukan hanya bentuk adab, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah yang telah memuliakannya.
Sumber: NU Online

